HONDA

Polemik Pelantikan 139 PNS Pemkab Rejang Lebong Berlanjut, Tim Analisis Jabatan Mangkir Hearing dengan Dewan

Polemik Pelantikan 139 PNS Pemkab Rejang Lebong Berlanjut, Tim Analisis Jabatan Mangkir Hearing dengan Dewan

Tim analisis jabatan mangkir hearing dengan dewan, polemik pelantikan 139 PNS Pemkab Rejang Lebong berlanjut.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Polemik pelantikan jabatan 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 4 Januari 2024, menimbulkan masalah baru.

Ini setelah hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Surat resmi BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024, menyoroti mutasi 55 ASN Pemkab Rejang Lebong yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BKN menyatakan bahwa mutasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:Butuh Uang untuk Mudik? Berikut 5 Tips dalam Melakukan Pinjaman Online

Berdasarkan surat tersebut, BKN memberi batas waktu hingga 26 Maret 2024 bagi 55 PNS untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Rejang Lebong.

Sehingga Perwakilan ASN yang terdampak demosi, rotasi dan non job melakukan hearing bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin, 1 April 2024.

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH bersama komisi 1 dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri oleh pihak BKSDM.

BACA JUGA:Kuliner Nusantara: 5 Makanan Khas Semarang Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Namun sayangnya Tim Analisis Jabatan tidak menghadiri acara tersebut alias mangkir. 

"Jadi rapat hearing hari ini menindaklanjuti rapat Komisi 1 beberapa waktu dan semua fraksi dan komisi kita hadirkan," ungkap Mahdi Husen.

Ada 48 PNS yang mengalami demosi dan 3 PNS yang mengalami Non Job diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara dengan batas waktu yang sama.

"Namun tim Baparjakat tidak hadiri hanya diwakili pejabat sementara BKSDM Rejang Lebong," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: