HONDA

Butuh Uang untuk Mudik? Berikut 5 Tips dalam Melakukan Pinjaman Online

Butuh Uang untuk Mudik? Berikut 5 Tips dalam Melakukan Pinjaman Online

Berikut 5 tips dalam melakukan pinjaman online, bermanfaat untuk yang lagi butuh uang untuk mudik. --instagram/home_galbay

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Butuh uang untuk mudik? Pinjaman online (pinjol) menjadi jalan ninja untuk mendapatkan uang secara instan apalagi mendekati Lebaran ini.

Artikel kali ini mengulas 5 tips dalam melakukan pinjaman online.

Banyak sekali aplikasi pinjaman online yang menawarkan berbagai fasilitas yang tersedia sehingga kamu bisa memilihnya dengan sekali tunjuk saja. Namun jangan buru-buru, perlu sekali mempertimbangkan hal lainnya.

Pinjaman online sekarang memang sangat mudah diakses. Melalui sistem online kamu bisa melakukan transaksi tanpa harus bertemu dengan pegawainya. Cukup lakukan di rumah dan ikuti instruksinya.

Namun perlu waspada dalam memilih pinjaman online yang terpercaya salah salah nanti kamu bisa terjerat utang yang luar bisa kalau tidak hati-hati memilihnya apalagi saat ini lagi musim mendekati Idulfitri dan mudik.

Tentunya masyarakat perlu sekali dana tambahan untuk perjalanan mudik yang akan dilakukan, bagaiman tipsnya? berikut ini tips memilih aplikasi pinjaman online yang terpercaya :

BACA JUGA:Tunggakan Pinjol Bikin Pinjaman KUR BRI 2024 Tidak Cair, Berikut Solusi Mengatasinya !

1. Pastikan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tips yang pertama pastikan ketika Anda menggunakan aplikasi pinjaman online terpercaya dengan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sebuah perusahaan akan secara otomatis diawasi.

Selain itu mereka tidak akan sembarang dan mengikut tata cara yang berlaku dari OJK itu sendiri berikut terkait masalah cara penagihan, ketentuan besaran suku bunga pinjaman, denda dan lain sebagai. 

Sehingga kamu tidak akan terjebak dengan hutang aplikasi online dan bunganya sudah diatur limit dan ketentuannya oleh OJK jadi pinjaman online ini terpercaya kamu akan lebih tenang menggunakan jasanya.

Jika kamu ragu kamu dapat mengaskes daftar penyelenggara Fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan kemudian dapat bisa akses melalui website resmi dari OJK di www.ojk.go.id

2. Jeli Terhadap Persyaratan 

Setelah memastikan terdaftar di OJK kamu juga harus lebih jeli terhadap persyaratan berikutnya dengan memperhatikan terlebih dahulu. Baca dan pahami persyaratan yang diminta pada umumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: