HONDA

Ketahui, 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Berikut Cara Ceknya!

Ketahui, 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Berikut Cara Ceknya!

Ketahui, 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Berikut Cara Ceknya!--instagram/yamahasumbermasmotor

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ketahui, 10 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik, berikut cara ceknya melalui website yang bisa kamu akses secara online.

Eletronik tilang ini menjadi cara lain yang dilakukan pihak kepolisian untuk memberikan peringatan kepada pengendara dalam disiplin berlalu lintas.

Sehingga tidak perlu lagi kepolisian lalu lintas untuk berjaga di jalan raya untuk menertibkan pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan kendaraannya.

Cukup dengan sanksi administrasi melalui elektronik tilang ini masyarakat akan mendapatkan efek jera untuk selalu menaati ketentuan yang sudah ada di peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Remaja di Kepahiang Nekat Ancam Polisi dengan Sebilah Parang Lantaran Ditilang

Untuk itu sebagai masyarakat yang taat hukum, Anda harus mengerti apa saja 10 pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kamu terkena tilang elektronik, berikut juga cara mengecek apakah Anda terkena tilang atau tidak.

10 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik, yakni : 

1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas 

Bagi pengendara diwajibkan untuk mengikuti peraturan lalu lintas di jalan dengan tidak melakukan pelanggaran rambu lalu lintas, ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebagai masyarakat yang taat akan hukum, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan tentunya berpotensi sekali untuk terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.

BACA JUGA:SIM Kena Tilang, Diblokir

2. Tidak memakai sabuk pengamanan bagi pengendara roda empat

Khusus untuk pemilik kendaraan roda empat alias mobil dan sejenisnya untuk selalu menggunakan sabuk pengaman, agar menghindari bahaya yang tidak diinginkan.

Sabuk pengaman berguna untuk para pengemudi melindungi diri bila terjadi kecelakaan, sehingga dapat menjaga penumpang dan pengemudi dibagian depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: