HONDA

Ternyata Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggaran, Segini Jumlahnya!

Ternyata Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggaran, Segini Jumlahnya!

Ternyata Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggaran, Segini Jumlahnya!--Instagram/siapin.id

3. Berkendara sambil bermain handphone

Pada pasal 283 untuk yang melanggar ketentuan menggunakan handphone pada saat berkendara dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda.

Besaran maksimal dendanya dapat mencapai Rp. 750.000 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:SIM Kena Tilang, Diblokir

4. Berkendara melewati batas kecepatan

Pada pasal 287 ayat 5 dimana berkendara melewati batas kecepatan setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana.

Dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

5. menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor

Pasal 280 dalam UU lalu lintas bila kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda.

Untuk besaran maksimal dendanya Rp. 500.000 sesuai peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Nekat Angkut Penumpang, Kendaraan Bak Terbuka Bakal Ditilang

6. Berkendara melawan arus lalu lintas

Berkendara melawan arus lalu lintas dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 jelas untuk besaran denda dan kurungan penjara bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kurungan penjara untuk melawan arus lalu lintas selama 2 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 500.000 dalam peraturan lalu lintas.

7. Melanggar lampu merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: