Nekat Angkut Penumpang, Kendaraan Bak Terbuka Bakal Ditilang
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kepolisian Daerah (Polda) mengingatkan kendaraan bak terbuka atau pick up untuk tidak mengangkut penumpang. Bila tetap nekat angkut penumpang, kendaraan bak terbuka bakal ditilang.
Apalagi biasanya menghadapi Lebaran tidak jarang masih ditemukannya keberadaan mobil bak terbuka yang nekat mengangkut penumpang di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji menyampaikan, berdasarkan fungsi dan aturannya kendaraan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang.
Hal ini dikarenakan sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Kendaraan jenis ini bukan diperuntukkan mengangkut orang atau penumpang.
"Larangan mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang, ini perlu kita berikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (28/4).
"Karena sesuai aturan, kendaraan bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang, kendaraan ini sangat berbahaya jika digunakan mengangkut penumpang karena keselamatan tidak bisa terjaga," imbuhnya.
Lanjutnya, bagi kendaraan bak terbuka yang masih tidak mengindahkan larangan sesuai aturan maka pihaknya akan melakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan maka akan kami lakukan tindak berupa tilang dan ini sudah saya instruksikan kepada seluruh Kasatlantas di Polres jajaran," katanya.
Polres jajaran diminta untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi sopir-sopir yang menggunakan bak terbuka yang mengangkut penumpang.
Kepada masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, serta dapat menggunakan kendaraan yang semestinya diperuntukkan mengangkut penumpang.
"Untuk itu masyarakat tetap gunakan kendaraan yang memang peruntukannya. Ini harus sama-sama kita berikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat mau menaati aturan yang ada," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: