HONDA

Setelah Ibu Kandung 'Jual' Anak Diamankan, Kakak Kandung Pun Diciduk Atas Dugaan Inses

Setelah Ibu Kandung 'Jual' Anak Diamankan, Kakak Kandung Pun Diciduk Atas Dugaan Inses

Kakak kandung pun diciduk atas dugaan inses setelah ibu kandung 'jual' anak diamankan.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus ibu kandung yakni AC (47) yang tega "menjual" anak kandungnya berusia 15 tahun kepada lelaki hidung belang mengungkap kasus lain.

Setelah ibu kandung "jual" anak diamankan, kakak kandung korban pun diciduk atas dugaan kasus inses.

Sebelumnya polisi telah mengamankan 2 tersangka, yakni AC warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan ibu kandung korban dan lelaki hidung belang inisial MS yang sudah terlebih dahulu diamankan.

Teranyar kakak kandung korban anak yakni AJ (25) turut diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya.

BACA JUGA:Update! Usai Diperiksa Ibu Kandung yang Tega 'Jual' Anak Ditahan Penyidik PPA Polres Rejang Lebong

AJ diciduk dengan dugaan kasus persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri (inses) yang dilakukan pada Januari 2024 lalu. 

Hasil penyidikan terhadap ibu kandung korban anak, perbuatan keji yang tidak berprikemanusiaan itu terjadi bulan Januari 2024 lalu.

Akhirnya penangkapan dilakukan terhadap pelaku dugaan perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 76 D Jo Pasal 81  Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

BACA JUGA:Update! Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur 'Dijual' Ibu Kandung Terus Bergulir

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak membenarkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan penyidikan terkait laporan yang diterima sehingga pada Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB anggota Unit PPA Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Rejang Lebong.

Kemudian anggota mengamankan tersangka AJ yang tak lain kakak kandung korban atas dugaan kasus inses.  

"Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong tidak hanya ibu kandung korban yang terlibat menjual anak kandung kepada MS," ungkap Kasi Humas, Kamis, 25 April 2024. 

BACA JUGA:Megawati Hangesti Comeback di Laga Voli Korea, Benarkah Kembali Bergabung Red Sparks?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: