Usung Calon Sendiri, Ini Jagoan Partai Golkar di Pilkada Seluma 2024
Usung Calon Sendiri, Ini Jagoan Partai Golkar di Pilkada Seluma 2024--Dok/Rakyatbengkulu.com
Sementara Ketua KPU Seluma, Henri Arianda menjelaskan kalau sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
BACA JUGA:2 Bacakada Tunggal dari Partai Golkar, Yakni Cabup Kaur Gusril Pausi dan Choirul Huda di Mukomuko
Kemudian dilanjutkan dengan penelitian persyaratan pasangan calon sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon di tanggal 22 September 2024.
Masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara sanpai tanggal 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Berhasil Rebut 10 Kursi, Golkar Dipastikan Duduki Ketua DPRD Provinsi
Adapun Pilkada serentak pada tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten atau Kota di 38 Provinsi di Indonesia.
" Untuk calon atau pengusungnya yang ingin berkontestasi di Pilkada Seluma mendatang, segera catat tanggalnya agar tidak tertinggal informasi dan mengetahui kapan setiap proses tahapan berjalan," sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: