Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Digelar 20 Februari, Mendagri Pastikan Sesuai Ketentuan Hukum

Rapat Persiapan Pelantikan KDH / WK KDH Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Moncen Kominfo Kota Bengkulu--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WK KDH) terpilih dari Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025, setelah sebelumnya dilakukan kajian ulang terkait tanggal pelaksanaan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa awalnya pelantikan direncanakan pada 6 Februari, namun terkait proses dismissial, yang dilakukan pada 4-5 Februari, tanggal pelantikan akhirnya diputuskan pada 20 Februari.
"Jadi pelantikan itu direncanakan tanggal 6 Februari, namun karena proses dismissal pada 4-5 Februari, akhirnya keputusan pelantikan jatuh pada 20 Februari," ujar Eko usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 via zoom meeting, Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Demo Heboh di Mukomuko, Tenaga Pendidik Tuntut PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan LPG 3 Kg untuk Warga Kurang Mampu, Penyaluran di Bengkulu 3.083 MT
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelantikan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan sesuai konstitusi. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tito melalui konferensi virtual.
Namun, ada pengecualian terkait pelantikan untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua provinsi ini memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya, sehingga mereka akan mengikuti prosedur yang berbeda.
Sebelum pelantikan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk meninjau sengketa hasil Pilkada.
BACA JUGA:Speedboat Basarnas Meledak saat Evakuasi di Maluku Utara, Tiga Tewas dan Seorang Jurnalis Hilang
Gugatan yang tidak memenuhi syarat akan dihentikan, sementara yang dilanjutkan akan diproses lebih lanjut hingga keputusan akhir dikeluarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: