HONDA

Satpol PP Mukomuko Ciduk 12 Remaja Pesta Miras, 1 Diantaranya Anak Anggota DPRD Terpilih

Satpol PP Mukomuko Ciduk 12 Remaja Pesta Miras, 1 Diantaranya Anak Anggota DPRD Terpilih

Satpol PP Mukomuko Ciduk 12 Remaja Pesta Miras,1 Diantaranya Anak Anggota DPRD Terpilih--dok/RB

BACA JUGA:Razia Jelang Ramadhan Ada Pasangan Bukan Muhrim Terciduk di Kamar Hotel, 4 Remaja Lain Lagi Asik Tenggak Miras

"Mereka ini kami aman kan dari halaman gedung Bapelitbangda, halaman kantor bupati dan bangunan rumah adat yang baru dibangun," katanya dikutip dari KORANRB.ID.

Adapun remaja-remaja yang diamankan ini kebanyakan merupakan warga dari Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan V Koto.

Setelah didata dan diminta untuk tidak melakukan hal serupa, remaja tersebut dipulangkan setelah pihak kepala desa dan orang tua menjemputnya di kantor Satpol-pp Mukomuko.

Selain itu pihaknya juga mengamankan 3 botol miras merk Newport dan 2 bungkus besar minuman tradisional tuak yang dikonsumsi remaja-remaja tersebut.

BACA JUGA:Polisi Dapati Toko Kelontong di Kepahiang Jual Miras Tak Berizin, Pemilik Toko Diganjar Surat Perjanjian

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: