Polisi Dapati Toko Kelontong di Kepahiang Jual Miras Tak Berizin, Pemilik Toko Diganjar Surat Perjanjian
Polisi Dapati Toko Kelontong di Kepahiang Jual Miras Tak Berizin, Pemilik Toko Diganjar Surat Perjanjian--Badri/rakyatbengkulu
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam operasi Nala II 2023, Polres Kepahiang berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) tak berizin dari sebuah toko kelontongan milik DK (38) Warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah melalui Kanit Pidum, Ipda Fredo Ramos membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan miras di warung kelontong. Rinciannya jenis Mansion House sebanyak 12 botol, Anggur Merah 3 botol dan Newport sebanyak 4 botol.
"Miras kita sita sedangkan untuk pemilik warung mengisi surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya menjual miras tak berizin," katanya, Senin 9 Oktober 2023.
Lanjiti, penyitaan miras tak berizin tersebut untuk menghentikan peredaran miras dan jangan sampai diedarkan sehingga dapat memicu tindak kriminalitas di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting Berlangsung 2 Jam, Ada Fakta Baru?
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya warung atau toko yang menjual miras tak berizin silakan laporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat sehingga bisa ditertibkan," tegasnya.
Sementara itu, surat perjanjian yang ditanda tangani oleh pemilik warung, DK diminta untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya menjual miras tanpa izin.
"Jika mengulang kembali kami tak segan-segan melakukan tindak tegas, tindak pidana ringan terhadap penjual," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: