BANNER KPU
HONDA

Warga Keluhkan Aktivitas Truk Batubara, Diduga Melanggar SE Gubernur

Warga Keluhkan Aktivitas Truk Batubara, Diduga Melanggar SE Gubernur

Warga Keluhkan Aktivitas Truk Batubara, Diduga Melanggar SE Gubernur--badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Warga di Teluk Sepang Kota Bengkulu Semakin Terancam Akibat Dampak Batubara

Padahal tujuan dari SE Gubernur Bengkulu tersebut, untuk menjaga keamanan dan kestabilan infrastruktur jalan serta mengatur arus lalu lintas agar efektif.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir menjelaskan, bahwa kebijakan ini berlaku khusus untuk truk muatan batubara.

Khususnya saat mereka melintas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan sekitarnya.

"Truk batubara diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sedangkan diluar jam tersebut, truk dilarang keras untuk melintas," tegas Rahman yuzir.

BACA JUGA:Seleksi Anggota PPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Kriteria yang Diumumkan KPU Kota Bengkulu

Diklaimnya, penerapan kebijakan tersebut didukung oleh pemantauan yang ketat dari pihak Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong. 

Jika ada truk batubara yang melanggar aturan dengan melintas diluar jadwal yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi teguran, penilangan, bahkan penindakan tegas.

"Selain pembatasan jam melintas, kami juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan tonase muatan yang telah ditetapkan. Muatan berlebihan dapat menyebabkan kerusakan pada jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan," tukas Rahman yuzir.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: