BANNER KPU
HONDA

BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung

BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung

BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung --FOTO ISTIMEWA/DOK/RB

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019. 

BACA JUGA:BCA Mobile Menghadirkan Kemudahan Transaksi Perbankan, Ada 6 Keuntungan bagi Nasabah

BACA JUGA:Cara Mudah Pindahkan M-Banking BCA ke HP Baru tanpa Mesti ke Bank, Ikuti 11 Langkah Berikut Ini

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195,00. 

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Ginjal Kotor ! Karena Bisa Menyebabkan Masalah Serius

BACA JUGA: Sayangi Kesehatan Ginjal dan Hati, Ini Akibat Sering Konsumsi Minuman Kemasan dan Bersoda

Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.** 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: