Inspektorat Bengkulu Utara Desak OPD Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Inspektorat Daerah Bengkulu Utara mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekomendasi ini sesuai dengan hasil temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Bengkulu.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, menjelaskan bahwa setiap tahun Bengkulu Utara selalu mendapatkan nilai tinggi dalam kepatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Tahun ini, atas tindak lanjut audit Badan Pemeriksa Keuangan yang terbit tahun 2024, capaian tindak lanjut sudah mencapai 87 persen.
Namun, kami meminta OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan hasil audit untuk segera menyelesaikan rekomendasi,” terang Nopri Anto.
BACA JUGA:5 Jenis Penyakit Paling Berbahaya yang Sering Menyerang Pria, Fatal!
BACA JUGA:Pemdes Sendang Mulyo Salurkan BLT DD Tahap Pertama, Harap KPM Manfaatkan Sebaik Mungkin
Fokus Penyelesaian Kesalahan Material
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang terbit tahun 2024, terdapat rekomendasi yang bersifat administrasi maupun material.
Dari total rekomendasi yang diberikan, 13 persen di antaranya masih belum tuntas, dengan mayoritas kesalahan bersifat material.
“Kesalahan material ini terkait dengan pengembalian uang oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” jelasnya.
BACA JUGA:Keterampilan Berbicara: Jenis Terapi Speech Delay yang Mudah Diterapkan di Rumah
BACA JUGA:Bukan Sekedar Bumbu Masak, Ini Manfaat Konsumsi Rebusan Sereh untuk Kesehatan Tubuh
Ia menambahkan bahwa setiap kali LHP BPK terbit, pemerintah daerah langsung mengadakan rapat internal untuk membahas pelaksanaan tindak lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: