Sambangi Sekolah, Satlantas Polres Rejang Lebong Adakan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Kasatlantas Polres Rejang Lebong, Iptu Melisa S.Tr.K--Badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Guna meminimalisasi terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Satlantas Polres Rejang Lebong akan meningkatkan giat sosialisasi di masyarakat.
Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi sejak Januari hingga bulan mei 2024 ini, tercatat ada 44 kasus laka lantas dan 8 korban meninggal dunia di wilayah Rejang Lebong akibat laka lantas.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Yuda Trisno Tampubolon SH, S.ik, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa menuturkan sosialisasi,maupun kegiatan hunting yang akan dilaksanakan pihaknya akan terlebih dulu diadakan di sekolah-sekolah.
"Sosialisasi dan imbauan ditingkatkan menyasar Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas sederajat, untuk memberikan penyuluhan pentingnya mengetahui dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas," terang Iptu Melisa.
BACA JUGA:Pentingnya Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila sebagai Sarana dalam Sosialisasi PIP di Masyarakat
Disebutkan Iptu Melisa, rata-rata penyebab laka lantas adalah tidak mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas dan ugal-ugalan di jalan yang kerap dilakukan anak-anak remaja usia sekolah.
"Sekolah dianggap adalah sasaran yang tepat, karena edukasi dan pembelajaran bagi anak remaja usia sekolah sehingga mengurangi angka laka lantas yang melibatkan anak sekolah," kata Iptu Melisa.
Jika dilihat dari usia, sambung Iptu Melisa, anak sekolah belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang notabene adalah syarat mengendarai sepeda motor.
Karena dalam ujian praktek uji SIM materi ujiannya adalah rambu lalu lintas, kelengkapan berkendara hingga tata cara berkendara dengan baik.
"Jadi memang, sosialisasi harus ditingkatkan ke sekolah-sekolah untuk mengurangi angka laka lantas termasuk edukasi bagi masyarakat nantinya," kata Iptu Melisa.
Secara aturan, sambung Iptu Melisa, anak dibawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan sendiri. Karena mereka belum memiliki SIM sebagai bukti diperbolehkan mengendarai kendaraan.
"Satlantas Polres Rejang Lebong menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak usia sekolah untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ugal-ugalan di jalan,
jika merasa belum memiliki SIM disarankan tidak terlalu dibebaskan menggunakan sepeda motor atau mobil untuk mengurangi resiko laka lantas," demikian Iptu Melisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: