BANNER KPU
HONDA

Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram

Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram

Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram--Badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam tempo sepekan sejak tanggal 25 hingga 27 Mei 2024, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2,42 gram sabu.

Kedua tersangka yakni FF (21) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dan rekannya AJ (21) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup diamankan Senin 25 Mei 2024 dirumah tersangka FF.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Apion Sori SH dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak saat press release menuturkan kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 2,42 narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga sabu-sabu.

"Iya benar kedua tersangka, sudah diamankan dan saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata Kompol Tekad Parmo, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Iptu Rizqi Jabat Kasatreskim BU, AKP Apion Sori Jabat Kasatres Narkoba Rejang Lebong

Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba AKP Apion Sori SH, awalnya anggota mendapat informasi adanya penyalahgunaan di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan dua tersangka bersama barang bukti 2,42 gram diduga sabu-sabu.

"Barang bukti, 1 paket besar dan 11 paket kecil serta plastik klip, bong untuk mengisap narkoba jenis sabu," ujar AKP Apion Sori SH.

Kedua tersangka, hasil penyidikan sementara diduga pengedar dan pengguna narkoba.

"Hasil penyidikan sementara, kedua tersangka selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah perkotaan Curup," kata AKP Apion Sori SH.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Si'in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bengkulu

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara, dengan denda paling rendah Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.

Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong dan kepada orang tua agar memantau anak-anak sehingga tidak terlibat dalam pergaulan yang salah seperti penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, selain melanggar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia juga dapat merusak mental, tubuh hingga ke pikiran," kata Kasi Humas.

Sementara itu saah satu tersangka yakni FF mengaku bahwa dirinya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba karena terdesak ekonomi, harus menghidupi kedua adiknya yang masih berusia sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: