Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram
Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram--Badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Hakim Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu
"Dulu pernah menjadi anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu, namun semenjak tidak punya pekerjaan terpaksa mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya adik sekolah," ungkapnya.
Tersangka FF mengaku, bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari Kecamatan Binduriang dengan cara ke lokasi yang diduga bandar sabu-sabu.
"Biasanya ambil sendiri ke Binduriang sabu-sabu ini, dan kebetulan saat dilakukan penggerbekan rekan saya AJ sedang main ke rumah dan membawa paket sabu-sabu," terang tersangka FF.
Dalam seminggu, sambung tersangka FF dirinya bisa menghasilkan keuntungan dari jualan sabu-sabu mencapai Rp 700 dan uang tersebut selain digunakan untuk membeli sabu-sabu lagi juga untuk biaya hidup sehari.
BACA JUGA:Luncurkan Program Stop Kecanduan Narkoba, 40 WBP Lapas Curup Direhab 6 Bulan
"Untungnya untuk biaya hidup dan membiayai adik sekolah, membantu orangtua membiayai adik sekolah," kata tersangka FF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: