Pemkab Mukomuko Siapkan Rp54 Miliar untuk TPP Tahun 2024, Baru 50 Persen OPD Ajukan Pencairan
Baru 50 persen OPD ajukan pencairan, Pemkab Mukomuko siapkan Rp54 miliar untuk TPP tahun 2024.--ANTARA
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengalokasikan sekitar Rp54 miliar untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 12 bulan di tahun 2024.
Anggaran ini masuk dalam belanja pegawai dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah setempat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini, baru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecil yang cepat mengajukan pencairan TPP.
Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TPP ASN Pemkot Bengkulu Selama 2 Bulan Segera Dibayarkan, Dianggarkan Rp14 Miliar
Hal ini karena jumlah pegawai di OPD tersebut relatif sedikit, yaitu sekitar 20 orang.
"Sebenarnya, pembayaran TPP sudah bisa dilakukan sejak Januari. Namun, ada kekhawatiran terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan pada 30 Januari, sehingga pegawai takut tidak berhak menerima TPP jika di luar periode tersebut," ujar Eva Tri Rosanti.
Pembayaran TPP Dipastikan Mulai Januari
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur, pihak BKD memastikan bahwa pembayaran TPP bisa dilakukan mulai Januari, karena pegawai sudah bekerja sejak 1 dan 2 Januari.
BACA JUGA:3 Bulan TPP ASN Pemkab Mukomuko Belum Dibayar, Ini Penyebabnya
"Kami sudah mendapat keyakinan untuk membayarkan TPP, namun masih banyak OPD yang belum mengajukan. Hingga kini, baru sekitar 50 persen OPD yang telah mengajukan pencairan," tambahnya.
Beragam OPD telah mengajukan pencairan TPP, dengan beberapa mengajukan untuk dua bulan dan yang lain untuk tiga bulan.
OPD kecil dengan sedikit pegawai biasanya mengajukan pencairan untuk periode yang lebih panjang.
Namun, OPD besar seperti Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum mengajukan pencairan TPP hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: