Pemkab Mukomuko Terapkan Aplikasi I-MUT, Mutasi ASN Kini Lebih Transparan

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto, S.KM,--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mulai menerapkan sistem digital Integrated Mutasi (I-MUT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam setiap proses mutasi atau rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional untuk menciptakan proses mutasi yang lebih terpusat, transparan, dan akuntabel.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto, S.KM, menyatakan bahwa mutasi tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa prosedur yang jelas.
"Dengan kebijakan terbaru ini terkait rotasi dan mutasi pejabat, Pemda tidak bisa lagi memutasi pejabat seenaknya. Setiap proses mutasi ASN harus melalui sistem yang telah terintegrasi secara nasional, yaitu aplikasi I-MUT dari BKN," ungkapnya, Sabtu 28 Juni 2025.
BACA JUGA:Stand Bengkulu Selatan di Festival Tabut 2025 Sajikan Budaya, Batik dan UMKM
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Terima 300 Bronjong dan 60 Geobag untuk Perbaikan Jembatan dan Irigasi
Aplikasi I-MUT merupakan inovasi digital dari BKN yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses mutasi ASN di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Sistem ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi, hingga penerbitan keputusan, yang semuanya berada dalam pengawasan langsung BKN.
"Penerapan I-MUT bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kesesuaian proses mutasi dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku di lingkungan ASN. Sistem ini juga memungkinkan setiap ASN untuk memantau langsung perkembangan usulan mutasi mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya mendukung percepatan proses mutasi, tetapi juga merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.
BACA JUGA:Tega Buang Ibu Kandung ke Griya Lansia, Anak Minta Tak Dihubungi Saat Sang Ibu Wafat
Dengan basis sistem yang kuat, seluruh proses dapat dipantau secara real-time oleh ASN dan pihak terkait, mengurangi potensi penyimpangan.
“Dengan adanya aplikasi ini, setiap mutasi yang ingin dilakukan harus memenuhi kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aplikasi ini juga membantu menyaring usulan yang tidak sesuai aturan. Dengan memakai aplikasi ini, maka BKN dapat memantau dan mengendalikan seluruh proses mutasi secara nasional, sehingga memastikan tidak ada pelanggaran prosedural di daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: