HONDA

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024, Ini Agendanya di Bengkulu

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024, Ini Agendanya di Bengkulu

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Ir. Yenita Syaiful, M.Si saat Menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024, Ini Agendanya di Bengkulu--FOTO DOKUMENTASI/RAKYATBENGKULU.COM

Tahun 2014 dan 2015 tidak ada pengurangan emisi yang terjadi justru penambahan emisi. 

Dalam catatan sejak 2010 hingga 2015 dan 2019, terjadi pengurangan emisi yang cukup fluktuatif. Pada kurun waktu 2020-2022 terjadi pengurangan emisi yang signifikan dan menjadi relatif stabil, yaitu di atas 40 % jika dibandingkan dengan BAU. 

Data tahun 2022, menunjukkan bahwa capaian pengurangan emisi GRK Nasional sebesar 876  Juta ton CO2e atau 41,6% terhadap nilai BAU di tahun yang sama. 

BACA JUGA:Nama Desa Pasaran, ‘Durian’ Digunakan 71 Desa se-Indonesia, Bagaimana Desamu? Ini Daftarnya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Ide Desain Kamar Tidur Utama Ukuran 4×5 Meter dengan Kamar Mandi di Dalam

Tahun 2023 masih cukup baik karena kita bisa kelola El-Nino 2023 dengan baik. 

Yang menggembirakan, capaian pengurangan emisi GRK sektor energi mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada periode 2015 – 2022 dengan capaian pengurangan emisi GRK sektor energi diakhir periode tahun 2022 sebesar 29,5 % terhadap BAU pada tahun yang sama. 

Peningkatan pengurangan emisi GRK pada tahun 2021 dan 2022 disebabkan keberlanjutan aksi mitigasi yang dilakukan di sektor energi oleh beragam pelaku aksi, baik pemerintah maupun sektor swasta dan masyarakat, dan adanya penambahan aksi mitigasi yang baru terlaporkan, antara lain aksi mitigasi efisiensi energi pada industri semen dan industri pupuk pada sektor perindustrian. 

BACA JUGA:Jangan Gunakan Kata ‘Dukuh’, Sudah Pasaran? Jadi Nama 84 Desa di Indonesia: Ini Daftarnya

BACA JUGA:Jangan Gunakan Kata ‘Gading’, Sudah Pasaran! Jadi Nama 130 Desa di Indonesia: Ini Daftarnya

Indonesia juga telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi 

perubahan lklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.

Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon dengan offset dan perdagangan emisi; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA:BCA Mobile Menghadirkan Kemudahan Transaksi Perbankan, Ada 6 Keuntungan bagi Nasabah

BACA JUGA:Cara Mudah Pindahkan M-Banking BCA ke HP Baru tanpa Mesti ke Bank, Ikuti 11 Langkah Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: