HONDA

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN --badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Peruntungan Finansial Shio Ular, Tikus, Macan, dan Naga di Tahun Ular Kayu 2025: Ini Ramalannya

Apalagi batas akhir pelaporan LHKPN itu sendiri ditetapkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong.

"Jika mengacu pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 dilaksanakan pada 24 Agustus 2019. Sehingga kemungkinan pelantikannya tidak jauh berbeda dari periode sebelumnya, jadi paling lambat akhir Juli laporan penyerahan LHKPN ke KPK itu sudah diterima," demikian Eis Purwanti.(**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: