BANNER KPU
HONDA

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN --badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga saat ini 30 orang calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 di Rejang Lebong, belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eis Purwanti mengatakan, batas akhir pelaporan LHKPN ini yakni 21 hari sebelum dilantik. 

LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Salurkan Bantuan Pangan Beras Periode Juni

BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Pelaku Curat di Lebong Ditangkap di Bengkulu

"Kami meminta segera disampaikan, mengingat waktu terus bergulir dan LHKPN ini wajib diserahkan oleh caleg yang baru terpilih maupun caleg lama yang terpilih kembali," terang Eis Purwanti.

Disebutkan Eis, laporan itu hanya bersifat menerima bukti setoran tanda lapor dari masing-masing caleg terpilih.

Sedangkan pelaporannya dilakukan secara mandiri oleh anggota DPRD terpilih ke KPK RI.

BACA JUGA:Awas Gangguan Kesehatan, 8 Bahaya Tidur Menggunakan Kipas Angin

BACA JUGA:Shio Paling Penurut dengan Pasangan! Ini Rahasia Harmoni dalam Hubungan

"LHKPN ini merupakan syarat yang harus disampaikan setiap caleg terpilih untuk pelantikan mereka, ini sudah menjadi aturan. Hingga saat ini kami belum menerima satupun laporan dari anggota DPRD Rejang Lebong yang baru terpilih, pasca penetapan 2 Mei lalu," papar Eis Purwanti.

Sementara itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024.

Agar membantu menyegerakan anggotanya yang terpilih menjadi anggota DPRD Rejang Lebong untuk segera membuat dan menyampaikan LHKPN ke KPK.

BACA JUGA:184 Desa dan Kelurahan di Bengkulu Diprediksi Tenggelam pada 2050 Akibat Krisis Iklim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: