HONDA

Mantan Pegawai Bank di Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KUR

Mantan Pegawai Bank di Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KUR

Dalam kasus korupsi KUR, mantan pegawai bank di Bengkulu dituntut 5 tahun penjara.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan pegawai bank di Bengkulu, NA, menghadapi tuntutan lima tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terkait dugaan korupsi.

Kasus ini melibatkan kredit usaha rakyat (KUR) di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 10 Juni 2024 bahwa terdakwa NA terbukti bersalah berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama persidangan.

"Menurut bukti pada persidangan serta bukti yang kami kumpulkan, kami menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara berikut dengan dendanya," kata Robby dikutip antaranews.com, Senin, 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Antisipasi Kasus Korupsi, Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Dana BOS

BACA JUGA:La Nina Segera Datang, Petani Wajib Tahu Dampak yang Bakal Terjadi pada Sektor Pertanian

Selain tuntutan penjara lima tahun, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan ada tambahan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Robby.

Tindakan NA melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 huruf A, huruf B ayat (2) ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Pertamina dan Hiswana Migas Bersinergi dengan Pemda dan APH untuk Pastikan BBM Subsidi Tersalurkan dengan Baik

BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Siapkan Petugas Pemeriksaan Hewan Kurban

"Tuntutan ini sesuai dengan aturan tindak pidana korupsi yang berlaku di negara kita," jelas Robby.

Sebelumnya, Kejari Lebong menetapkan NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.

Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pemalsuan data calon nasabah KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: