BANNER KPU
HONDA

Pencairan Dana BOS Tahap I di Deadline Akhir Juni 2024

Pencairan Dana BOS Tahap I di Deadline Akhir Juni 2024

Pencairan Dana BOS Tahap I di Deadline Akhir Juni 2024--Badri/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Pencairan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) Tahap I triwulan ke 2 di Deadline Akhir Juni 2024.
 
Dana BOS tersebut diperuntukkan bagi 39.615 pelajar di Rejang Lebong, terdiri dari Sekolah Dasar (SD) sebanyak 27.549 siswa dan 12.066 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan total mencapai Rp 38 miliar.
 
Ketua Satuan Kerja dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Hanapi menuturkan pencairan dana BOS tahun 2024 ini sudah masuk tahap I triwulan 2.
 
Dimana sekolah SD dan SMP yang mencairkannya lebih dari 60 persen. Pencairan dana BOS tahap I triwulan II ini paling lambat tanggal 28 Juni 2024 ini.
 
"Pencairan dana BOS tahap I triwulan 1 sudah 100 persen masuk ke rekening sekolah masing-masing penerima, dan untuk tahap I triwulan 2 masih ada SD dan SMP yang belum mencairkannya," terang Hanapi.
 
 
Disebutkan Hanapi, bagi sekolah yang belum mencairkan dana BOS triwulan II ini agar segera mencairkannya. Karena pada Juli sudah masuk pencairan dana BOS tahap I triwulan 3.
 
"Jika ada sekolah yang belum mencairkan dana BOS triwulan I dan triwulan 2, maka pada tahap II triwulan dananya tidak akan ditransfer oleh pemerintah pusat," kata Hanapi 
 
Sementara itu, selain sekolah tingkat SD dan SMP yang menerima kucuran dana BOS, tambah dia, juga ada PAUD, TK dan lembaga pendidikan luar sekolah yang menerima dana BOS berkisar Rp 4 miliar.
 
"TK, PAUD dan lembaga pencairannya baru dimulai tanggal 10 Juni 2024, karena mereka baru melaksanakan rekonsiliasi atau pencocokan transaksi," sambung Hanapi.
 
 
Dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah bisa digunakan rehabilitasi ringan di sekolah dengan pembiayaan maksimal Rp 5 juta, karena bisa dialokasikan dalam pembiayaan sarana prasarana seperti perbaikan atap bocor, kaca pecah dan pintu rusak.
 
"Perbaikan ringan, kalau buat baru tidak boleh karena dana BOS itu untuk pendidikan bukan untuk pembangunan gedung,dan itu menggunakan anggaran yang berbeda jika untuk perbaikan," demikian Hanapi.
 
Sebelumnya, jika dibandingkan tahun 2023 lalu dana BOS tahun 2024 ini mengalami pengurangan Rp 1 miliar, dari Rp 39 miliar menjadi Rp 38 miliar tahun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: