BANNER KPU
HONDA

Update! Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta

Update! Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta

Update! Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta --badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Giliran mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang berinisial AM, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta.

Pengembalian kerugian negara itu, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022.

Pengembalian itu baru bersifat titipan, diserahkan AM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Penitipan kerugian negara tersebut dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti saat tahap persidangan.

BACA JUGA:5 iPhone Paling Populer di Tahun 2024 yang Wajib Kamu Tahu

BACA JUGA:6 Shio yang Kurang Beruntung di Tahun Ular Kayu 2025: Apa Penyebabnya?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan Kamis, 13 Juni 2024.

Pengembalian KN sebesar Rp10 juta tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga tersangka AM ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

"Dengan pengembalian KN yang dilakukan, artinya semua tersangka sudah mengembalikan KN,” ucapnya.

Sebelumnya, EP selaku bendahara mengembalikan KN sebesar Rp186 juta dalam 2 tahap.

Berikutnya US selaku Kepala Tata Usaha, mengembalikan sejumlah Rp60 juta.

BACA JUGA:Kenapa Baterai iPhone Cepat Habis? Ini Jawabannya!

BACA JUGA:Cara Ampuh yang Harus Kamu Tahu! Mengatasi iPhone yang Cepat Panas, Simak Caranya di Sini

Lalu AM sebagai Kepala Madrasah sekaligus KPA pada tahun itu mengembalikan KN sebesar Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: