HONDA

Rp21 Miliar Dikorupsi! Kejari Kaur Ultimatum Pengguna Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kembalikan Uang Negara

Rp21 Miliar Dikorupsi! Kejari Kaur Ultimatum Pengguna Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kembalikan Uang Negara

Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH.--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Skandal korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 terus bergulir. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kini tengah melakukan rekapitulasi ulang terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai Rp21 miliar, dengan fokus utama memastikan semua pihak yang terlibat segera mengembalikan kerugian negara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur, Albert, SH, MH, mewakili Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH.

“Sekarang kita lakukan rekapitulasi ulang, KN masing-masing pengguna anggaran perjalanan dinas harus benar-benar akurat dan terukur,” tegas Albert, Sabtu (7/6/2025).

BACA JUGA:Kemenag Kaur Kurban 6 Sapi di Idul Adha 1446 H: 300 Bungkus Daging Dibagikan ke Warga

BACA JUGA:Terungkap! Audit Seleksi PPPK Tahap I di Lebong Diduga Sarat Kecurangan: Ada Honorer Siluman?

Rekapitulasi ini dilakukan sebagai langkah strategis sebelum sidang perdana kasus korupsi tersebut digelar. 

Albert menyebut bahwa masih terdapat sejumlah pihak—termasuk anggota DPRD Kaur periode 2019–2024, ASN, dan tenaga honorer—yang belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) meskipun sudah terbukti ikut menikmati dana perjalanan dinas fiktif.

“Rekapitulasi memang menunjukkan masih ada yang belum melakukan pelunasan TGR, dan mereka kita hubungi agar segera mengembalikan uang tersebut,” lanjutnya.

Menurut data Kejari, masih terdapat sekitar Rp5,5 miliar dari total kerugian negara yang belum dikembalikan. 

BACA JUGA:Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat

BACA JUGA:Apresiasi Kebijakan Opsen Pajak, Pelaku Usaha Otomotif di Bengkulu Tetap Harapkan Evaluasi Tarif PKB dan BBNKB

Upaya pemulihan keuangan negara dilakukan lewat berbagai langkah, termasuk pembekuan aset milik para tersangka dan penelusuran harta kekayaan.

Albert juga mengingatkan bahwa bila para pengguna anggaran tidak kunjung mengembalikan dana, maka kemungkinan penambahan tersangka sangat terbuka di persidangan nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: