HONDA

Diperketat, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 di Kota Bengkulu Dimulai 24 Juni Mendatang

Diperketat, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 di Kota Bengkulu Dimulai 24 Juni Mendatang

Diperketat, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 di Kota Bengkulu Dimulai 24 Juni Mendatang--dok/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang dimulai pada 24 Juni 2024 mendatang akan diperketat pengawasannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu

Pengawasan pelaksanaan PPDB tahun 2024 ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pungutan liar alias pungli.

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB diwilayah Kota Bengkulu ini juga akan melibatkan sejumlah instansi lain seperti inspektorat dan ombudsman.

"Kita telah melakukan upaya pengawasan terkait dengan pelaksanaan PPDB. Kita memperketat pengawasan, setiap pelaksanaan kegiatan PPDB kita awasi," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan dikutip dari antaranews.com.

BACA JUGA:Antisipasi Pungli, Dikbud Kota Bengkulu Perketat Pengawasan PPDB

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong di Mulai 1 Juli 2024 Mendatang

Ditambahkannya jik nanti dietemukan adanya kegiatan pungutan liar, maka Dikbud Kota Bengkulu akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jika terbukti pada pelaksanaan ada kaitannya dengan pungli maka kita serahkan ke pihak berwajib dan kita akan tindak tegas," ucapnya.

Dia juga menyebutkan saat ini semua sekolah yang ada di Kota Bengkulu memiliki peringkat yang sama dan tidak ada lagi kategori sekolah favorit.

Maka masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sistem zonasi dalam proses pelaksanaan PPDB tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Bengkulu untuk Jalur Afirmasi, Prestasi dan POT

BACA JUGA:Catat ! Ini Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi

Diketahui ada 4 jalur masuk pada proses PPDB di sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu.

Yakni jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: