BANNER KPU
HONDA

Forum Kades Tetap di Kabupaten Kaur Langgar Kode Etik, Deklarasi Dukungan Salah Satu Balon Bupati

Forum Kades Tetap di Kabupaten Kaur Langgar Kode Etik, Deklarasi Dukungan Salah Satu Balon Bupati

Deklarasi dukungan salah satu Balon Bupati, Forum Kades Tetap di Kabupaten Kaur langgar kode etik.--dokumen/rakyatbengkulu.com

KAUR, RAKYATBENGKULU.COM - Diketahui Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tetap, baru-baru ini menyatakan deklarasi tertulis yang menyatakan diri mendukung salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati yang bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Diketahui deklarasi yang dilakukan ini, jelas sudah menyalahi kode etik sebagai Aparatur Desa.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:KPU Catat DPT di Kota Bengkulu Naik 5.000 Pemilih Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Optimis Maju Pilkada 2024 Paman Ii Pamit, APBD untuk Kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan

Untuk sanksi yang dikenakan kalau aparatur desa terbukti melakukan politik praktis bisa berupa sanksi pidana penjara dan juga denda.

Adapun di dalam pasal 494 juga menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:6 Faktor Ini Bisa Mempengaruhi Kemenangan Cakada dalam Pilkada 2024, Benarkah?

BACA JUGA:Lowongan Jadi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024, Digaji Rp1 Juta per Bulan

Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.

Dikatakan Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom pada saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, kalau didasarkan dengan kode etik forum Kades tersebut jelas melakukan pelanggaran.

Meski demikian, hal tersebut belum bisa ditindak karena sampai dengan sekarang Paslon yang mereka deklarasikan untuk maju belum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih Pemula Pilkada 2024 di Bengkulu Mencapai 63.900 Orang, 50.615 di Antaranya Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: