BANNER KPU
HONDA

Pemprov Targetkan 4000 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pemprov Targetkan 4000 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pemprov Targetkan 4000 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak--MCpemprovBengkulu/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada masyarakat, program Pemutihan Pajak kembali dibuka sejak awal Juni lalu.

Ditargerkan sebanyak 4000 kendaraan di Provinsi Bengkulu dapat mengikuti dan memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Hingga kini, masyarakat masih menikmati Program Pemutihan Pajak yang dicanangkan oleh Gubernur Rohidin ini.

Terbukti sejak dibuka pada 4 Juni lalu, masyarakat antusias mendatangi gerai-gerai pelayanan samsat yang ada di Bengkulu

BACA JUGA:Rapat Strategi Pencapaian Universal Health Coverage, UHC Bengkulu Capai 99 Persen

BACA JUGA:Mobil Dinas Gubernur dan Kepala OPD Diuji Emisi, Masihkah Layak Pakai?

"Kalau laporan detail realisasi sejak 4 Juni lalu itu masih berproses, karena kan belum sebulan berjalan program ini. Cuman dari laporan kawan-kawan di lapangan sèluruh masyarakat kabupaten dan kota sangat antusias dengan program ini.

Kità memasang target 4000 kendaraan wajib mengikuti Program Pemutihan ini," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bengkulu, Haryadi

Haryadi menambahkan Pemerintah Provinsi saat ini telah membuka pelayanan Samsat keliling di kabupaten dan kota hingga malam hari, untuk mencapai target 4000 kendaraan tersebut.

"Kita saat ini sudah membuka pelayanan Samling (samsat keliling) hingga malam hari. Kemarin di Bengkulù Utara kan pak Gubernur sendiri yang menyampaikan Samling buka sampai malam, ini merupakan bentuk kita untuk mencapai target," pungkasnya.

BACA JUGA:Ramalan Keuangan Shio Kuda 2024: Berkah Rezeki dan Tips Finansial

BACA JUGA:Nama Pasaran di Indonesia, ‘Kebun’ Jadi Nama 34 Desa: Ini Daftar Lengkapnya

Program Pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 November 2024.

Program ini akan melayani pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB, serta program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: