Survei AJI Jakarta, Masih Ada Jurnalis yang Lembur tapi Tak Digaji sesuai Aturan
AJI Jakarta merilis Survei Upah Layak 2024 dan ditemukan masih ada jurnalis yang lembur tapi tak digaji sesuai aturan.--dokumen AJI
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta resmi merilis survei Upah Layak Jurnalis 2024. Mirisnya dalam survei ini diketahui masih ada Jurnalis yang lembur tapi tak digaji sesuai aturan.
Hasil survei menunjukkan, dari 91 responden ada 64 persen jurnalis bekerja di bawah satu tahun, 25 persen bekerja 1-2 tahun, dan 11 persen telah bekerja 2-3 tahun.
Ihwal status pekerja di perusahaan mereka, ada 50 persen responden mengaku masih menjadi karyawan kontrak, 3 persen freelance, dan 42 persen karyawan tetap.
Kemudian, ditanya jumlah jam kerja per hari, ada 33 persen responden mengaku bekerja di atas 10 jam, 27 persen responden bekerja 8 jam, 17 persen responden bekerja 9 jam, 14 persen responden bekerja 10 jam, dan 9 persen responden bekerja di bawah 8 jam.
BACA JUGA:Training AJI-DW: Meningkatkan Kapasitas Jurnalis dan Jurnalis Warga dalam Pelaporan Isu Iklim
BACA JUGA:Demo Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bengkulu Jalan Mundur Bawa Keranda Mayat ke DPRD
Sementara itu, dari seluruh responden ini ada 92 persen yang mengaku mendapat uang lembur ketika bekerja di atas ketentuan, sedangkan 8 persen tidak mengetahui.
Responden, berdasarkan survei ini, ada 61 persen yang mengaku lembur di bawah 14 jam selama sepekan, sedangkan 39 persen lembur di atas 14 jam.
Ketika dielaborasi menggunakan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu, ada 54 persen responden mengaku tidak perusahaannya tak menerapkan aturan ini.
Kemudian, sebanyak 32 persen responden tak mengetahui dan 14 persen menyebut perusahaannya menerapkan regulasi ini.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi
BACA JUGA:Upah Buruh ! Naik 3.5 %, Berikut 10 Provinsi di Indonesia dengan Upah Tertinggi
Dalam regulasi lain, termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.102/MEN/VI/2004, apabila lembur dilakukan pada saat hari kerja maka upah yang harus dibayar oleh perusahaan 1,5 kali upah sejam (untuk jam kerja lembur pertama) dan 2 kali upah sejam untuk kerja lembur berikutnya.
Menanggapi aturan ini, 58 responden mengaku perusahaan tak menerapkan aturan ini, 40 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 2 persen perusahaan menerapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: