BANNER KPU
HONDA

Pimpinan DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 Terima Mobil Dinas Baru

Pimpinan DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 Terima Mobil Dinas Baru

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, umumkan mobil dan seragam baru untuk pimpinan dewan periode 2024-2029.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Suprianto, mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan DPRD periode 2024-2029 yang akan dilantik pada Agustus mendatang akan menerima mobil dinas dan seragam baru sebagai fasilitas penunjang kerja mereka.

Suprianto menyebutkan, mobil dinas yang akan diterima oleh pimpinan DPRD periode 2024-2029 memiliki kapasitas mesin yang sama dengan mobil dinas pimpinan saat ini, yaitu merek Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.

"Ini merupakan hak dari pimpinan, yang terdiri dari ketua dan dua orang wakil, dan untuk jumlah anggarannya secara detail saya tidak ingat," ujar Suprianto dikutip antaranews.com, Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Mobil Dinas Gubernur dan Kepala OPD Diuji Emisi, Masihkah Layak Pakai?

BACA JUGA:KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu, PAN Terbanyak Raih 7 Kursi

Pembelian ketiga kendaraan roda empat tersebut telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun 2024.

Diketahui bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 35 calon anggota DPRD Kota Bengkulu terpilih.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, menerangkan bahwa pembacaan sumpah jabatan calon legislatif yang terpilih harus didahului dengan penetapan perolehan kursi dan anggota dewan terpilih.

Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut pada 1 Maret hingga 3 Maret.

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong-Bengkulu: Belasan KTP Dicatut Calon Perseorangan

BACA JUGA:DK: Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas

Mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan menghadirkan saksi dari peserta Pemilu 2024, partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Dalam pleno tersebut, KPU Kota Bengkulu menetapkan hasil Pemilu 2024 di tingkat kota yang mencakup hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: