BANNER KPU
HONDA

Bawaslu Rejang Lebong-Bengkulu: Belasan KTP Dicatut Calon Perseorangan

Bawaslu Rejang Lebong-Bengkulu: Belasan KTP Dicatut Calon Perseorangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan penyalahgunaan KTP-el oleh calon perseorangan Pilkada Bengkulu.--ANTARA/Nur Muhamad

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COMBawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa belasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik penyelenggara pemilu di jajarannya telah dicatut oleh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan.

"Ada 15 orang di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang KTP elektroniknya dicatut untuk dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Bengkulu," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rejang Lebong, M. Abror, dikutip antaranews.com, Kamis, 27 Juni 2024.

M. Abror menjelaskan, KTP-el milik jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang dicatut tersebut mencakup ketua Bawaslu setempat hingga Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

BACA JUGA:Asal Jangan Kampanye, Kandidat Paslon Pilkada Boleh Lakukan Sosialisasi

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

"Yang pasti, kalau kami sudah masuk dalam Panwaslu kecamatan, PKD, dan sekretariat harus tidak mendukung. Kalau mendukung, berarti harus lepas dari jabatannya saat ini," tegasnya.

Jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang KTP-elnya digunakan sebagai persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Bengkulu, menurutnya, setelah diverifikasi, tidak pernah memberikannya sehingga dipastikan KTP mereka dicatut.

Untuk menangani banyaknya KTP warga dan penyelenggara pemilu yang dicatut dalam dukungan calon perseorangan ini, pihaknya mengembalikan masalah ini kepada KPU Provinsi Bengkulu, mengingat hal itu terjadi pada dukungan bakal calon pilkada dari jalur perseorangan.

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Bengkulu Utara Berkurang 397, Pemilih Tiap TPS Bertambah

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Sementara itu, untuk memastikan jalannya pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan persyaratan bakal calon pilkada di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan, Bawaslu telah melakukan pengawasan langsung di lapangan.

"Dalam verfak ini, kami hanya mengawasi dan memastikan bahwa yang dicatut benar-benar dilakukan verifikasi faktual oleh kawan-kawan PPS," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Ruslan, menyatakan bahwa sebanyak 76 KTP-el warga di desanya masuk dalam dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Bengkulu.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Buka Suara Atas Pencalonan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: