Ribuan Kendaraan Dinas di Seluma Dikumpulkan: Pemkab Tertibkan Aset dan Siapkan Mobnas Baru

Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM Mellakukan rapat bersama pejabat eselon --Dok/KORANRBID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui tim terpadu aset bergerak mulai mengumpulkan ribuan kendaraan dinas (randis), baik sepeda motor maupun mobil, milik instansi pemerintahan daerah.
Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Bupati Seluma pada pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari pendataan dan penertiban kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh pejabat eselon II, III, IV, hingga staf.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Seluma, Sumiati, MM, melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Erwin Al Farid.
BACA JUGA:Baru 37 Hari, Program 100 Hari Kerja Bupati Kaur Sudah Capai 60 Persen Realisasi
BACA JUGA:Bandara Soekarno-Hatta Siap Sambut Musim Haji 2025, Layanan Lebih Nyaman di Terminal Baru
“Rencananya Senin pagi semua randis akan dikumpulkan di halaman kantor Bupati Seluma untuk didata,” ungkap Erwin, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut data yang dihimpun, total kendaraan dinas yang akan dikumpulkan mencapai 1.455 unit, terdiri dari 985 sepeda motor dan 470 mobil.
Para penanggung jawab kendaraan juga diminta hadir untuk proses verifikasi serta dokumentasi setiap unit.
Erwin menambahkan, fokus utama pemeriksaan kali ini adalah pajak kendaraan dan penyesuaian tanggung jawab penggunaan aset.
Bila ditemukan ketidaksesuaian, kendaraan akan diamankan terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang.
“Kita inginnya penanggungjawab yang terkait bisa hadir sehingga mudah untuk diverifikasi. Nantinya akan kita lihat kelayakan Randis, termasuk pajak dan siapa penanggungjawabnya, apakah sesuai peruntukan atau tidak,” jelas Erwin.
BACA JUGA:Resmi Tutup Setelah 33 Tahun, Tupperware Pamit dari Indonesia: 'Lebih dari Sekadar Produk'
BACA JUGA:Puluhan Motor Mewah Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ekspor CPO, Diduga Libatkan Hakim dan Advokat
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses inventarisasi internal di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kemudian dilanjutkan dengan instruksi langsung dari Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, untuk eksekusi penertiban aset sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: