BANNER KPU
HONDA

DLH Kota Bengkulu: EO Festival Tabut Harus Bayar Sampah Rp1,7 Juta per Hari

DLH Kota Bengkulu: EO Festival Tabut Harus Bayar Sampah Rp1,7 Juta per Hari

Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menyebut Pemerintah Kota Bengkulu wajibkan EO Festival Tabut bayar Rp1,7 juta per hari untuk pengangkutan sampah.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengumumkan bahwa pihak event organizer (EO) atau pengelola pihak ketiga diwajibkan membayar Rp1,7 juta per hari untuk pengangkutan sampah selama berlangsungnya Festival Tabut 2024.

"Kami menerapkan tarif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, yaitu Rp1,7 juta per hari dengan masa kerja yang kami tetapkan selama 13 hari, mulai dari H-1 Festival Tabut hingga H+2 Tabut," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, dikutip antaranews.com, Kamis, 27 Juni 2024.

Riduan menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp1,7 juta tersebut khusus untuk pengangkutan sampah. Sedangkan untuk pengumpulan atau penyapuan sampah di area Festival Tabut harus disediakan oleh pihak EO.

BACA JUGA:Permintaan LPG 3 Kg Meningkat Menjelang Festival Tabut di Bengkulu

BACA JUGA:Nuansa Kebudayaan Diperkuat dalam Festival Tabut 2024, Masuk Kalender Event Nusantara

Namun, jika pihak EO menggunakan jasa penyapu jalan dari DLH Kota Bengkulu, maka mereka harus membayar uang lembur kepada petugas penyapu jalan.

"Jadi jika di jalanan nanti penuh sampah, itu bukan tanggung jawab kami (DLH). Jika ingin kami bantu, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk petugas penyapu kami, yaitu berupa uang lembur," tambahnya.

Riduan juga menegaskan bahwa petugas penyapu jalan dari DLH Kota Bengkulu sudah memiliki wilayah kerja masing-masing.

Saat Festival Tabut berlangsung, para petugas harus menambah tenaga dan waktu untuk bekerja di luar area tugas resmi mereka.

BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Gunakan Jasa Event Organizer, Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Rp600 Juta

BACA JUGA:Mengenal Syekh Burhanuddin, Pelopor Perayaan Tabut Pertama Kali di Bengkulu

"Biayanya (upah petugas kebersihan) akan disesuaikan oleh pihak penyelenggara, jika lembur dua hingga tiga jam tinggal disesuaikan saja," ujarnya lagi.

Namun, pihaknya memperbolehkan penyelenggara untuk menggunakan jasa dari lembaga swasta lain. Jika tetap ingin melibatkan DLH, maka harus mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir selama Festival Tabut yang dilaksanakan pada Juli 2024 sebesar Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: