HONDA

Layanan KRIS JKN Tunggu Regulasi Turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Layanan KRIS JKN Tunggu Regulasi Turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Layanan KRIS JKN Tunggu Regulasi Turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan sistem kelas I, II, dan III. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Namun hingga saat ini, layanan KRIS JKN tersebut belum diterapkan karena masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

BACA JUGA:Sensasi Tubing di Aliran Sungai Trokon, Nikmati Weekend Bersama Keluarga

BACA JUGA:Angka Pengangguran di Rejang Lebong Turun Signifikan, Mencapai 2,9 Persen

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani menuturkan, perihal kebijakan KRIS itu implementasinya belum dilakukan di lapangan.

Karena masih menunggu regulasi atas turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sehingga sejauh ini dalam sistem pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sebagai peserta JKN masih menerapkan sistem lama, sesuai dengan kelasnya masing-masing. 

BACA JUGA:Wow, 424 Ton Beras Disiapkan Bulog Rejang Lebog Untuk Program Bantuan Pangan 3 Kabupaten

BACA JUGA:Bangga, Pelajar Bengkulu Raih Juara di Kejuaraan Panahan Memperebutkan Piala Presiden di Bogor

“Sebenarnya tujuan dari sistem KRIS iniuntuk menciptakan mutu pelayanan yang setara dan sama di setiap daerahnya," terang Eka Natalina.

Disebutkan Eka Natalina, fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

"Fasilitas kesehatan yang menjadi acuan kita adalah rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Eka Natalina.

BACA JUGA:Simak Cara Mudah dan Cepat Dapat Uang dengan Trading Forex!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: