Layanan KRIS JKN Tunggu Regulasi Turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Layanan KRIS JKN Tunggu Regulasi Turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024--badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Menghasilkan Uang dengan Pekerjaan Mudah dari Rumah, Data Entry Online Solusinya!
Fasilitas layanan kesehatan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sudah semestinya sama, dan tidak ada penurunan kualitas pelayanan.
Disinggung bagaimana pelayanan yang diterima pasien antara kelas I, II dan III, apakah tetap dibedakan atau ada penyetaraan?
BACA JUGA:Ingin Menghasilkan Uang dengan Cara Menjadi Affiliate Marketing? Simak Panduan Lengkapnya di sini!
Ia menjawab, regulasi itulah yang sampai saat ini belum pihaknya terima.
"Aturan detail yang mengatur hal itu nanti akan diterbitkan oleh Kemenkes. Namun saat ini masih berlaku yang aturan yang lama," demikian Eka Natalina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: