HONDA

Diskon Makan di Hokben untuk Nasabah BSI, Simak Ketentuan dan Besarannya di Sini

Diskon Makan di Hokben untuk Nasabah BSI, Simak Ketentuan dan Besarannya di Sini

Manfaatkan Promo Ini, Diskon Makan di Hokben untuk Nasabah BSI, Simak Ketentuan dan Besarannya di Sini--Foto tangkapan gambar di laman bankbsi.co.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Diskon makan di Hokben untuk nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), simak ketentuan dan besarannya di sini.

Informasi promo diskon makan di Hokben untuk nasabah BSI berlaku di seluruh penjuru tanah air Indonesia. 

Ketentuan promo diskon makan di Hokben menggunakan BSI Hasanah Card dengan hingga 31 Agustus 2024, jadi bagi nasabah penyuka menu masakan Jepang jangan sampai dilewatkan.

BACA JUGA:Aktivasi BSI Mobile Nasabah COO Livin, Dapatkan Cashback Maksimal 105 Ribu Rupiah

BACA JUGA:Ayo ! Buka Rekening Online BSI di Livin Mandiri, Berhadiah Saldo Tabungan Rp 25 Ribu

Ketentuan Diskon Makan di Hokben dan Jumlah Transaksi

Dilansir dari laman www.bankbsi.co.id, bahwa,"Nasabah perlu tahu promo BSI Card yang berlaku untuk saat ini adalah BSI Hasanah Card."

Besaran diskon makan yang bisa didapat oleh nasabah pemilik BSI Hasanah Card saat bertransaksi di Hokben sebesar Rp 50.000.

Diskon tersebut akan diraih oleh nasabah Ketika minimal transaksi adalah Rp 150.000 dan ketentuan ini berlaku setiap hari Jum’at. 

BACA JUGA:70 Kabupaten Kota Bisa Bayar PBB melalui Channel BSI, Simak Cara dan Daftarnya di Sini !

BACA JUGA:BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000

Nasabah akan menerima langsung promo maksimal diskon BSI Hasanah Card Rp 50.000 saat transaksi berlangsung. 

Adapun mekanisme promo ini ketika pengguna BSI Hasanah Card pada setiap hari Jum’at hingga masa periodesasi melakukan transaksi di Hokben minimal Rp 150.000, maka dipastikan menerima diskon.  

Sekali lagi untuk diingat oleh nasabah BSI Card, bahwa periode promo ini berlangsung sejak 17 Mei 2024 lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus  2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: