Ajak Teman Maling Mesin Kayu Punya Bapak Sendiri, Pemuda di Bengkulu Berujung Dipenjara
Ajak Teman Maling Mesin Kayu Punya Bapak Sendiri, Pemuda di Bengkulu Berujung Dipenjara--Dok/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pemuda di Kota Bengkulu berinisial AR diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu lantaran merupakan pelaku tindak pidana pencurian.
AR diamankan pihak kepolisian bersama seorang rekannya berinisial BI yang juga merupakan warga Kota Bengkulu.
Sebelumnya AR dilaporkan oleh orang tuanya sendiri ke Mapolsek Muara Bangkahulu lantaran telah mencuri satu set mesin kayu yang tidak lain merupakan barang milik bapaknya sendiri.
Dikatakan oleh Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Noviaska melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda. Widodo bahwa awalnya kasus ini dilaporkan sendiri oleh orang tua salah satu pelaku yang kehilangan mesin kayu.
BACA JUGA:Pasutri Wajib Tahu, 5 Pilihan Kegiatan Sederhana untuk Bantu Atasi Rasa Hambar dan Jenuh
BACA JUGA:6 Tanda Produk Skincare Tidak Cocok dengan Kulit Wajah, Termasuk Munculnya Jerawat
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa mesin kayu hasil curian tersebut telah dijual melaluai media sosial.
Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran terhadap si penjual mesin kayu hasil curian tersebut.
Ujungnya terungkap bahwa yang mencuri mesin kayu tersebut tak lain dan tak bukan adalah anak dari pelapor bersama rekannya.
Dengan sigap, pihak kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku yakni AR dan BI di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:Jumlah Calon Siswa Baru di Kota Bengkulu yang Belum Dapat Sekolah Bertambah
BACA JUGA:Siap Lawan Kotak Kosong, Arie Septia Adinata Mulai Himpun B1 KWK Parpol
"Pelaku sudah koita amankan di lokasi yang berbeda," sampainya.
Diungkapkan juga oleh Widodo bahwa ada satu orang lagi pelaku yang ikut serta dalam kasus pencurian mesin kayu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: