BANNER KPU
HONDA

3 Pelaku Pungli Parkir di Festival Tabut Diamankan, Pungut Parkir Mobil Sebesar Rp10 Ribu

3 Pelaku Pungli Parkir di Festival Tabut Diamankan, Pungut Parkir Mobil Sebesar Rp10 Ribu

Pungut parkir mobil sebesar Rp10 ribu, 3 pelaku pungli parkir di Festival Tabut diamankan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan Festival Tabut, tepatnya di Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku tersebut adalah WS (37) dan US (55) dari Kelurahan Kebun Ros serta MFS (20) dari Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu.

"Oknum sebagai juru parkir liar ini diamankan di Jalur Tengah dari Simpang Jitra menuju Bundaran Bank Indonesia atau Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkulu," ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, dikutip antaranews.com, Rabu, 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Tetap Ingatkan Tarif Parkir Sesuai Perda di Festival Tabut

BACA JUGA:Laporkan! Bila Temukan Pungli pada Festival Tabut, Parkir Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000

Deddy menyebutkan, penangkapan dilakukan karena ketiga pelaku memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

Mereka meminta uang sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat.

Padahal, berdasarkan Perda Pemkot Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir yang ditetapkan adalah Rp2 ribu untuk kendaraan bermotor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

Selain itu, ketiga pelaku juga melakukan penarikan retribusi parkir di atas badan jalan selama Festival Tabut 2024 berlangsung, tanpa memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

BACA JUGA:Mau Jajan di Festival Tabut 2024? Ini Daftar Makanan dan Harganya yang Bisa Kamu Coba

BACA JUGA:Jajanan Tanghulu Viral hingga Jadi Incaran Masyarakat Bengkulu di Festival Tabut, Ini Penampakannya

Saat ini, ketiga pelaku pungli tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Reskrim Polresta Bengkulu.

Deddy mengingatkan kepada seluruh petugas parkir di lokasi Festival Tabut agar tidak melakukan pungutan parkir di luar ketentuan Perda Kota Bengkulu.

"Jika masih ada pungutan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku di Kota Bengkulu, petugas juru parkir akan diamankan dan ditindak sesuai hukum," tegas Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: