BANNER KPU
HONDA

3 Pelaku Pungli Parkir di Festival Tabut Diamankan, Pungut Parkir Mobil Sebesar Rp10 Ribu

3 Pelaku Pungli Parkir di Festival Tabut Diamankan, Pungut Parkir Mobil Sebesar Rp10 Ribu

Pungut parkir mobil sebesar Rp10 ribu, 3 pelaku pungli parkir di Festival Tabut diamankan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah mengimbau seluruh masyarakat yang berkunjung untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau tim siber pungli jika menemukan pungutan liar parkir di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Dugaan Pembakaran Mobnas PDAM Tirta Alami Kepahiang Masih Buram

BACA JUGA:Dinas PMD Rejang Lebong Gandeng BPKP Gelar Bimtek Siskeudes

"(Biaya parkir di atas ketentuan) Itu pungli dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Silakan laporkan kepada pihak berwajib karena kami sudah memiliki satgas siber pungli," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: