Pelantikan 5 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Utara Terancam Ditunda, Ini Penyebabnya
Ini penyebab pelantikan 5 Caleg terpilih DPRD Bengkulu Utara terancam ditunda.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Kurang, Kesbangpol Bengkulu Utara Ajukan Penambahan Dana Banpol 2024
BACA JUGA:Tunggu Hasil Survey, Golkar Tak Tutup Kemungkinan Adanya Nama Baru untuk Cabup Bengkulu Utara
Kalau berdasarkan jadwal pelantikan, maka masing-masing caleg terpilih harus menyerahkan bukti tersebut paling lambat 21 Agustus 2024.
“Sesuai dengan jadwal mereka harus menyerahkan paling lambat 21 hari sebelum waktu pelantikan, pelantikan dilakukan tanggal 9 September,” ungkapnya.
Kalau sampai pada waktu tersebut masih ada caleg terpilih yang belum menyampaikan bukti laporan ke KPU.
Maka KPU tidak akan menyampaikan nama mereka dalam daftar caleg terpilih yang diajukan untuk dilakukan pelantikan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Utara Meroket, Berikut Daftar Harga di Pabrik CPO
BACA JUGA:Pelayanan Sempat Terhenti, 13 Dokter Demo Perubahan Sistem di RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara
“Sanksinya sudah sangat jelas dalam peraturan dan kami yakin caleg terpilih sudah mengetahuinya.
Kita tinggal menjalankan aturan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui anggota DPRD terpilih memang wajib menyampaikan LHKPN dan dilaporkan ke KPK.
Hal Ini dilakukan sebelum resmi menjabat sebagai penyelenggara negara atau anggota DPRD.
Kemudian setelah dilantik, masing-masing Anggota dan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan LHKPN secara periodik ke website KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: