HONDA

KPU Kota Bengkulu Bantah Tuduhan Tidak Verfak 8 Ribu Dukungan Ariyono - Harialyyanto

KPU Kota Bengkulu Bantah Tuduhan Tidak Verfak 8 Ribu Dukungan Ariyono -  Harialyyanto

Dituduh tidak verfak 8 ribu dukungan Ariyono - Harialyyanto, KPU Kota Bengkulu membantah.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU,RAKYATBENGKULU COM - KPU Kota Bengkulu menolak tuduhan yang disampaikan oleh pasangan calon independen Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay - Harialyyanto. 

Diketahui tuduhan yang disampaikan Bakal Calon (Balon) independen tersebut, yaitu setidaknya 8 ribu lebih KTP pendukungnya tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Bengkulu.

Adapun tuduhan tersebut disampaikan pada sidang terbuka yang dilakukan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.

Karena pernyataan pasangan Bakal Calon independen tersebut, Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent angkat bicara.

BACA JUGA:Ketua KPU Kota: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu, Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tidak Diverfak

BACA JUGA:KPU: Kami Lakukan Verfak Sesuai Prosedur, Saksi Kunci Bakal Dihadirkan Ariyono - Harialyyanto

Ia mengatakan, kalau pihaknya juga memiliki saksi serta referensi ataupun bukti yang sesuai prosedur saat melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) pertama.

Karena tuduhan pasangan yang maju melalui jalur independen tersebut, KPU Kota Bengkulu menyerahkan keputusan kepada Bawaslu Kota Bengkulu.

“KPU Kota Bengkulu memiliki referensi bukti, saksi-saksi. menurut kami telah dilakukan menurut prosedur. Namun di luar dari itu kami serahkan semuanya kepada ketua dan majelis (Bawaslu Kota Bengkulu), selanjutnya sidang KPU akan menyampaikan alat bukti,” kata Anggi dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 21 Juli 2024.

Balon Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay menjelaskan, kalau kedatangannya bersama Wakilnya Harialyyanto di Bawaslu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Muncul Duet Pasangan Dani-Suimi di Pilwakot Bengkulu 2024, 4 Kandidat Koalisi

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Dedy Wahyudi Versus Benny Suharto Berpeluang Head to Head

Dalam rangka memenuhi panggilan, atas laporan dugaan sengketa pemilih.

Di sidang terbuka tersebut, pihaknya membacakan permohonan gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu dan sekaligus mendengarkan jawaban dari pihak KPU Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: