KPU: Kami Lakukan Verfak Sesuai Prosedur, Saksi Kunci Bakal Dihadirkan Ariyono - Harialyyanto
Saksi kunci bakal dihadirkan Ariyono - Harialyyanto, KPU menyebut telah lakukan verfak sesuai prosedur.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kandidat pasangan bakal calon walikota - wakil walikota Bengkulu jalur independen Ariyono Gumay dan Harialyyanto, akan hadirkan saksi penting di sidang terbuka musyawarah.
Sidang akan digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Sabtu, 20 Juli 2024.
Dijelaskan Ariyono, kalau saksi tersebut adalah orang yang menyerahkan dukungan kepada dirinya.
Akan tetapi tidak mendapatkan Verifikasi Faktual (Verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Muncul Duet Pasangan Dani-Suimi di Pilwakot Bengkulu 2024, 4 Kandidat Koalisi
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Dedy Wahyudi Versus Benny Suharto Berpeluang Head to Head
"Kami akan hadirkan saksi nanti di sidang terbuka, dimana saksi kami ini adalah pendukung kami tetapi tidak diverfak oleh KPU," jelas Ariyono dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 20 Juli 2024.
Ariyono juga menerangkan, kalau setidaknya terdapat 8 ribu pendukungnya sudah memberikan dukungannya tetapi tidak diverfak.
Adapun data tersebut terhimpun atas laporan dan kinerja internal tim pemenangan Ariyono - Harialyyanto.
"Banyak yang menyampaikan, kita hitung hampir 8 ribu pendukung yang kami serahkan kemarin tidak di Verfak," terang Ariyono.
BACA JUGA:Ariyono Gumay dan Harialyyanto Daftar Calon Wali Kota Melalui Jalur Independen
BACA JUGA:Reses Ariyono Gumay, Serap dan Salurkan Aspirasi Masyarakat Kota Bengkulu
Walaupun demikian, Ariyono mengatakan kalau pihaknya akan menghormati apapun keputusan dari rapat sidang terbuka Bawaslu Kota Bengkulu nantinya.
Kami siap atas hasil permohonannya terhadap Bawaslu, Ariyono meminta badan pengawas tersebut benar-benar memutuskan secara benar nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: