HONDA

Bawaslu Provinsi Bengkulu: ASN Dilarang Follow, Like dan Komen di Akun Medsos Parpol dan Cakada

Bawaslu Provinsi Bengkulu: ASN Dilarang Follow, Like dan Komen di Akun Medsos Parpol dan Cakada

ASN diingatkan Bawaslu Provinsi Bengkulu dilarang follow, like dan komen di akun medsos parpol dan cakada.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bawaslu Provinsi Bengkulu melarang ASN untuk melakukan like dan komentar di akun media sosial partai politik ataupun calon kepala daerah.

Dikarenakan ini sudah termasuk ke dalam politik praktis bagi ASN.

Adapun larangan ASN berpolitik praktis ini telah termaktub pada peraturan tentang netralitas ASN di dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.

Berlakunya SKB Netralitas ASN ini dalam Pemilu ataupun Pilkada 2024, maupun pada Pemilu tahun-tahun selanjutnya.

BACA JUGA:Ketua KPU Kota: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu, Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tidak Diverfak

BACA JUGA:Puluhan Tanggapan Pencatutan Nama dalam Pilkada 2024 Diterima Bawaslu Bengkulu

Pada prinsipnya ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, kalau perbuatan ASN yang membuat postingan, Komentar, share, like, bergabung, follow dalam group atau akun pemenangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD.

Selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

Hal ini termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) Undang Undang ASN serta Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. 

BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kota Bengkulu untuk Klarifikasi Pencatutan Nama Dukungan Calon Wali Kota

BACA JUGA:Ada Dugaan Pelanggaran Paslon Wali Kota, Begini Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu

“Sesuai aturan, baik itu postingan, like dan komentaar maka itu merupakan pelanggaran,” jelas Fahamsyah dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 21 Juli 2024.

Selain itu, Fahamsyah juga  mengatakan kalau bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: