BANNER KPU
HONDA

Puluhan Tanggapan Pencatutan Nama dalam Pilkada 2024 Diterima Bawaslu Bengkulu

Puluhan Tanggapan Pencatutan Nama dalam Pilkada 2024 Diterima Bawaslu Bengkulu

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menyatakan, puluhan tanggapan pencatutan nama dalam Pilkada 2024 diterima Bawaslu Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menerima puluhan tanggapan masyarakat terkait pencatutan nama sebagai dukungan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyampaikan pada hari Rabu bahwa dari puluhan tanggapan yang masuk, 24 di antaranya berasal dari anggota badan ad hoc.

"Sejak awal pengecekan mandiri melalui aplikasi, tanggapan masyarakat sudah mencapai puluhan. Dari jumlah tersebut, 24 tanggapan berasal dari anggota ad hoc dan telah dimasukkan ke dalam tanggapan masyarakat," ujar Rahmat Hidayat dikutip antaranews.com, Rabu, 3 Juli 2024.

Puluhan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu atau melalui daring.

BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kota Bengkulu untuk Klarifikasi Pencatutan Nama Dukungan Calon Wali Kota

BACA JUGA:Ada Dugaan Pelanggaran Paslon Wali Kota, Begini Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu

Semua tanggapan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pendukung salah satu calon kepala daerah Pilkada 2024.

"Selama proses pengawasan dan verifikasi faktual di lapangan, banyak ditemukan masyarakat yang menyatakan tidak mendukung. Oleh karena itu, mereka dinyatakan TMS," tambahnya.

Bawaslu Kota Bengkulu juga telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon wali kota Bengkulu jalur perseorangan, Ariyono Gumay dan Harialyyanto.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memahami lebih dalam hasil Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi.

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong-Bengkulu: Belasan KTP Dicatut Calon Perseorangan

BACA JUGA:Peningkatan Penerimaan PBB di Kota Bengkulu Capai Rp14 Miliar pada Semester Pertama 2024

"Pendalaman difokuskan pada Silon, karena yang menginput data paslon adalah pihak paslon, bukan KPU. KPU berwenang melakukan verifikasi administrasi, dan kami meminta keterangan mengapa data tersebut lolos atau memenuhi syarat," jelas Rahmat.

Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: