BANNER KPU
HONDA

Ada Dugaan Pelanggaran Paslon Wali Kota, Begini Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu

Ada Dugaan Pelanggaran Paslon Wali Kota, Begini Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, memberikan klarifikasi mengenai adanya dugaan pelanggaran paslon wali kota.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan melakukan klarifikasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran aturan oleh pasangan calon (paslon) perseorangan Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay dan Harialyyanto.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengklarifikasi sejumlah pihak lain, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya.

"Klarifikasi terhadap KPU diperlukan karena mereka telah mengeluarkan hasil verifikasi administrasi. Kami perlu memastikan proses verifikasi faktual di lapangan," kata Ahmad dikutip antaranews.com, Minggu, 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Siap Awasi Pilkada Serentak 2024, Libatkan Jajaran hingga ke Panwascam

BACA JUGA:Asal Jangan Kampanye, Kandidat Paslon Pilkada Boleh Lakukan Sosialisasi

Pemeriksaan ini dilakukan karena Bawaslu Kota Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk KPU.

Pelaksanaan klarifikasi dijadwalkan paling lambat awal Juli 2024. Bawaslu sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

"Agenda klarifikasi telah dijadwalkan dari saat pelimpahan hingga lima hari ke depan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu, yaitu tiga hari untuk proses dan dua hari untuk penyelesaian, sehingga paling lambat awal Juli 2024 semua pihak akan kami klarifikasi," tambah Ahmad.

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan Rp20,6 Miliar untuk Pilkada 2024

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu menyatakan bahwa paslon perseorangan Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay dan Harialyyanto, diduga melanggar aturan dengan melakukan pencatutan nama sebagai syarat dukungan calon Wali Kota Bengkulu.

"Laporan awal diterima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun karena lokus kejadian berada di Kota Bengkulu, laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti," jelas Ahmad.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu telah menerima sejumlah laporan terkait pencatutan nama oleh paslon perseorangan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran pencatutan nama sebagai dukungan telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: