Desak Selesaikan 57 IMB, Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Surati Developer
Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu surati developer, desak selesaikan 57 IMB. --dokumen/rakyatbengkulu.com
Untuk jalan yang disediakan pengembang masih berupa jalan untuk untuk operasional pekerja membangun komplek perumahan itu dahulu.
"Pada saat kami ajukan pembangunan fasum dan fasos ke pengembang, katanya nanti-nanti,” ungkap Jaka.
Oleh karena itu, warga kebingungan harus mengadu kepada siapa.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu: Program Pemutihan PBB Berlanjut Hingga Desember 2024
BACA JUGA:Gulai Dusun Bungsu Is 2 Kota Bengkulu Terkenal dengan Nasi Ibatan Daun Pisang, Ini Varian Menunya
Warga khawatir seluruh tanah di komplek itu dikapling semua untuk dijual atau dibangun rumah.
"Saat ini mengadu kemana kami, mau mengadu ke pemerintah kami yakin pemerintah mengetahui hal ini tetapi mereka diam saja," kata Jaka.
Sementara itu, di tempat yang berbeda masyarakat warga Perumahan Griya Kalimun, Kelurahan Kandang Limun, Billy Putra juga mengeluhkan hal yang sama.
Pada komplek perumahan mereka fasilitas yang disediakan hanyalah jalan yang masih dikatakan belum layak.
BACA JUGA:Ketua KPU Kota: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu, Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tidak Diverfak
BACA JUGA:Pendapatan Parkir Festival Tabut 2024 di Bengkulu Mencapai Rp35 Juta
"Tempat kami hanya jalan yang ada dan itu tidak layak, kami berjalan seperti berjalan di pegunungan batu semuanya," ujar Billy.
Dikatakan Billy berniat untuk melaporkan minimnya fasum dan fasos di komplek perumahan mereka ke Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Karena mereka salah satu instansi yang merekomendasikan pengeluaran izin membangun perumahan kepada para developer.
Sementara itu, di tempat terpisah Kabid perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan pemungkiman (Perkim) Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald ST, ME, meminta warga segera melapor secara tertulis ke Dinas Perkim Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: