Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi, 2 Bilah Sabit Jadi Barang Bukti
Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku PA diamankan pada Kamis 1 Agustus 2024 tanpa perlawanan.
Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:6 Cara dan Waktu yang Tepat Mengganti Air Kolam Ikan Lele, Perhatikan Agar Tidak Mati
"Benar pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman kita amankan bersama barang bukti, kini masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun polisi juga mengamankan 2 bilah sabit sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: