HONDA

Ketua PWI Pusat Tegaskan SK Penggantian PWI Sumsel Ilegal

Ketua PWI Pusat Tegaskan SK Penggantian PWI Sumsel Ilegal

Ketua umum PWI pusat Hendry Ch bangun--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepengurusan PWI Sumatera Selatan yang sah tidak pernah diganti. 

Ia memastikan bahwa tidak ada keputusan resmi dari PWI Pusat mengenai pemberhentian atau pergantian pengurus di wilayah tersebut.

“Ketua PWI Provinsi Sumsel yang sah adalah Kurnaidi yang terpilih dalam Konferprov PWI Sumsel pada tahun 2024,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa 25 Februari.

Hendry menekankan bahwa surat keputusan (SK) yang beredar dan mengklaim adanya perubahan kepengurusan tidak memiliki dasar yang sah.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Rencanakan Program 1 Guru 1 Laptop, Wabup Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Jangan Dibuang! 7 Manfaat Ampas Kopi untuk Membersihkan Rumah yang Jarang Diketahui

“PWI Sumatera Selatan tidak pernah diganti. SK yang beredar dan mengklaim perubahan kepengurusan tersebut adalah tidak benar dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa kepemimpinannya telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. 

Dengan dasar hukum tersebut, ia menegaskan bahwa segala keputusan yang tidak dikeluarkan oleh kepengurusan yang resmi tidak memiliki legitimasi.

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan menerbitkan SK tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen. 

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses hukum.

BACA JUGA:Berapa Telur Sehari yang Ideal untuk Manfaat Maksimal? Simak Dampak Jika Terlalu Banyak Dikonsumsi!

BACA JUGA:Rambutan: Buah Lokal dengan Fakta Unik yang Sudah Mendunia!

“Tindakan Zulmansyah yang mengeluarkan SK pemberhentian pengurus PWI Sumatera Selatan adalah ilegal. Dia telah dilaporkan ke polisi dan tengah dalam proses hukum atas pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: