HONDA

Sudah Disetujui MenPAN-RB, 413 Formasi CPNS Bakal Diterima Pemkab Bengkulu Tengah

Sudah Disetujui MenPAN-RB, 413 Formasi CPNS Bakal Diterima Pemkab Bengkulu Tengah

413 formasi CPNS bakal diterima Pemkab Bengkulu Tengah, sudah disetujui MenPAN-RB.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM - Pemkab Bengkulu Tengah sudah final mendapatkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Menurut surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Kabupaten Bengkulu Tengah akan mendapatkan kuota sebanyak 413 formasi

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.

Dikatakan, beberapa waktu lalu Kabupaten Bengkulu Tengah bersama daerah lainnya se-Indonesia secara resmi telah menerima kuota formasi penerimaan CPNS tahun 2024. 

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Dilantik 9 September 2024

BACA JUGA:2 Kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Dimutasi

Berdasarkan surat yang disampaikan MenPAN-RB, sudah ditetapkan penerimaan CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 413 formasi.

Sementara untuk surat penetapan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diserahkan dan masih menunggu.

“Untuk kuota CPNS sudah final sebanyak 413 formasi, sementara untuk PPPK kita masih menunggu surat resmi. Tetapi kita optimis tak akan berubah dari sebelumnya,” sampainya dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 6 Agustus 2024.

Mengenai pelaksanaannya, dikatakan Lipi masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Tak Perlu Jauh Liburan ke Bali, Pantai Sungai Suci Bengkulu Punya Pesona yang Mirip Tanah Lot, Ini Lokasinya

Dimana nantinya BKN akan menyampaikan surat mengenai jadwal pelaksanaan, pendaftaran, tahapan seleksi, termasuk tata cara pendaftaran dan tata cara pelaksanaan. 

“Semua daerah di Indonesia masih menunggu surat resmi dari BKN, mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penerimaan CPNS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: