Tabayyun lah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun.--ist/rakyatbengkulu.com
Cara Supriyanto menulis profil Ilham Bintang dan Wina Armada juga tidak akurat, silakan cari sendiri deh kesalahannya.
Saya seumuran dengan Wina Armada, aneh saja kalau disebut Wina penyusun Undang-Undang Pokok Pers.
Bahwa dia berkontribusi pendapat dalam pembentukan UU Pers No.40/1999 lebih masuk akal.
Kemudian soal pemberhentian saya sebagai anggota PWI, saya anjurkan Supriyanto alias Dimas untuk membaca PD PRT PWI baik-baik.
Dewan Kehormatan hanya menetapkan dan merekomendasi, dan yang hanya dapat mengeksekusi adalah Ketua Umum PWI Pusat.
Apalagi PWI Jaya, mereka hanya meneruskan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi PWI DKI (yang tidak ada), lalu meneruskan untuk dibahas di Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Lalu diteruskan ke Ketua Umum PWI Pusat untuk dilaksanakan. Ayo berikan bukti bahwa semua itu terjadi. Tidak ada.
Contoh mandulnya Dewan Kehormatan PWI Pusat terpampang jelas di Kongres PWI 2023.
Zulkifli Gani Ottoh yang dipecat SK yang ditandatangani Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo, tidak ada gregetnya, hanya teori di atas kertas.
Ketua Umum PWI Pusat 2018-2023 cuek saja, tidak menanggapinya.
Atal malah menjadikan Zulkifli Gani Ottoh sebagai Ketua Steering Committee Kongres, yang menghasilkan Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028, PD PRT, KPW, yang kini menjadi acuan dalam berorganisasi di PWI.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak akan menjadi apa-apa kalau tidak dieksekusi oleh Ketua Umum PWI Pusat yang dipilih dalam kongres.
Mungkin ada yang pura-pura lupa atau tidak tahu.
Saya bekerja di Kompas selama 34 tahun, menjadi anggota Dewan Pers selama 6 tahun (2 periode), dan menjadi Sekjen PWI Pusat selama 10 tahun (2 periode).
Silakan cek reputasi saya selama bekerja di kantor lama dan di organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: